Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, dalam rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.
"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Zudan, jumlah pegawai daerah, terutama tenaga administrasi, sudah sangat banyak. Sementara itu, anggaran daerah terbatas, sehingga pengangkatan pegawai baru akan membebani keuangan daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran serta meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran yang kerap terjadi akibat rekrutmen pegawai yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Beberapa alasan utama kebijakan ini, antara lain:
Jumlah Pegawai yang Sudah Berlebih Zudan menyebutkan bahwa saat ini jumlah pegawai di daerah sudah sangat banyak, terutama dalam kategori tenaga administrasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang ada benar-benar memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam struktur pemerintahan daerah.