Pemprov DKI memberikan batas waktu hingga sebulan kedepan untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan. Bila tidak selesai, Anies akan mencabut izin sertifikat layak fungsi (SLF) gedung-gedung tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin tersebut.
"Diberi waktu satu bulan melakukan koreksi untuk perbaikan menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda, maupun pergub," kata dia.
Setelah sebulan berlalu, Anies akan mengevaluasi hasilnya. Lalu, diumumkan ke publik. Bila tidak dipenuhi, konsekuensi yang terjadi adalah SLF dan izin operasional bisa dicabut.
"Karena itu, diberi waktu 30 hari, mereka kemudian akan buat action plan-nya. Tunjukkan saja. Bagi kita, yang penting itu bukan mereka dihukum, yang penting adalah mereka mengubah praktiknya," katanya.