Tampang

Revisi UU KPK: Ketika Tikus Menulis Aturan Perangkap

20 Mei 2025 11:01 wib. 47
0 0
Potret Aksi Tolak RUU KPK
Sumber foto: pinterest

Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan utama dalam perdebatan publik di Indonesia. Lembaga ini didirikan dengan tujuan mulia untuk memerangi korupsi yang merajalela di negeri ini. Namun, pada tahun 2019, revisi UU KPK telah menciptakan gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa revisi ini merupakan bentuk pelemahan KPK dan akan mengurangi efektivitas lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Revisi UU KPK dilakukan dengan alasan untuk meningkatkan kinerja lembaga itu. Namun, berbagai pasal yang diubah justru membuat banyak orang skeptis terhadap niat sebenarnya dari revisi tersebut. Salah satu poin kontroversial adalah pengalihan wewenang penyadapan kepada pengadilan. Dengan perubahan ini, KPK dianggap kehilangan salah satu alat utama untuk mengungkap praktik korupsi yang biasanya dilakukan oleh para pejabat tinggi yang berkolusi dengan pengusaha.

Fenomena ini mengundang perbandingan dengan ungkapan "tikus menulis aturan perangkap." Istilah ini menggambarkan situasi di mana mereka yang seharusnya diawasi justru mendapatkan kesempatan untuk merancang regulasi yang menguntungkan kepentingan pribadi mereka. Dalam konteks revisi UU KPK, banyak pihak berpendapat bahwa para pelaku korupsi mulai merancang aturan yang akan mempersulit KPK dalam menjalankan fungsinya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bagaimana Islam Memandang Hak Anak-Anak?
0 Suka, 0 Komentar, 1 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?