1. Pelanggaran Etika Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka
Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran etika pertama terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan bahwa pencalonan tersebut merupakan pelanggaran etika berat.
2. Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden Joko Widodo
Pelanggaran etika kedua berkaitan dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pasangan calon tertentu. Franz Magnis menegaskan bahwa seorang presiden seharusnya tetap netral dalam konteks politik, meskipun memiliki preferensi politik secara pribadi.