Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini disampaikan dalam konteks belum ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara. Menurut Pramono, Perpres yang diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemindahan Ibu Kota tersebut sudah disiapkan, tetapi hingga kini Perpres tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pramono Anung juga menjelaskan bahwa posisi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tidak dapat diubah tanpa adanya pengesahan resmi. Saat ini, masyarakat dan berbagai pihak masih menganggap Jakarta sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. "Secara hukum, Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota, dan tidak ada perubahan status tanpa adanya Perpres yang sah," tegas Pramono.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan stakeholder terkait pemindahan Ibu Kota. Sebelumnya, pemindahan Ibu Kota ke Nusantara telah menjadi isu yang hangat diperbincangkan di berbagai lapisan masyarakat. Namun, dengan belum adanya tanda tangan dari Presiden, kepastian mengenai kapan pemindahan akan dilakukan masih menyisakan ketidakpastian.