Tampang

Franz Magnis Ungkap 5 Pelanggaran Etika Berat Pilpres 2024 di Sidang Mahkamah Konstitusi

2 Apr 2024 16:43 wib. 973
0 0
romo magnis

Guru besar filsafat dan etika Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau dikenal dengan sebutan Romo Magnis, telah menjadi saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (2/4). Pada kesempatan tersebut, Franz menjadi saksi yang dihadirkan oleh pihak Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Franz menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo yang menurutnya merupakan bagian dari upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Ia menyamakan hal tersebut dengan seorang karyawan toko yang mengambil uang secara diam-diam di tempat kerjanya.

Menurut Franz, tindakan presiden yang mengambil bansos untuk kepentingan kampanye merupakan pencurian dan melanggar etika. Ia menegaskan bahwa bansos adalah milik bangsa Indonesia yang seharusnya dibagikan melalui kementerian terkait, bukan milik pribadi presiden.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Franz Magnis menjabarkan lima pelanggaran etika berat yang terjadi selama Pilpres 2024.

1. Pelanggaran Etika Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran etika pertama terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan bahwa pencalonan tersebut merupakan pelanggaran etika berat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.