Sekalipun, jika dikaitkan dengan pemilu, isu pelanggaran HAM oleh Prabowo sudah tidak menarik lagi, tetapi kebenaran tentang status pemberhentian Prabowo tetap saja menarik untuk dikorek.
Sewaktu foto dokumen DKP menyebar pada awal Juni 2016, warganet berdebat panjang kali lebar tentang keasliannya. Ada yang mempercayai jika foto idokumen itu asli atau bukan rekayasa. Ada pula yang menuding jika foto itu hoax. Mana yang benar?
Jika menyimak sejumlah pemberitaan media masa, tentunya yang "berstatus" media arus utama, tidak ada yang menyanggah keaslian dokumen yang fotonya menyebar lewat mesos tersebut.
Dalam kasus tersebut, pihak Prabowo hanya mempermasalahkan beredarnya dokumen yang menurut mereka bersifat rahasia. Untuk itu, kubu Prabowo pun kemudian meminta Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk bertanggung jawab..
"Itu kan sebuah dokumen negara yang rahasia, siapa yang mengedarkan? Panglima TNI harus tanggung jawab mencari tahu," ujar Nurul Arifin pada 9 Juni 2014 (Sumber KOMPAS.COM)
Di hari yang sama, pendukung Prabowo lainnya, Tantowi Yahya, mempertanyakan kenapa dokumen yang hanya diketahui oleh Panglima bisa beredar
"Itu dokumen rahasia yang hanya diketahui oleh Panglima TNI. Patut dipertanyakan mengapa dokumen tersebut bisa beredar di masyarakat," kata Tantowi.
Selain itu, pembentukan DKP oleh Wiranto untuk Prabowo dinilai inkonstitusional dan ilegal. Sebab berdasarkan Skep: Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira, Panglima ABRI tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk perwira tinggi. Pangab hanya mempunyai wewenang untuk membuat DKP untuk perwira menengah, dari kolonel ke bawah.