"Itu kan sebuah dokumen negara yang rahasia, siapa yang mengedarkan? Panglima TNI harus tanggung jawab mencari tahu," ujar Nurul Arifin pada 9 Juni 2014 (Sumber KOMPAS.COM)
Di hari yang sama, pendukung Prabowo lainnya, Tantowi Yahya, mempertanyakan kenapa dokumen yang hanya diketahui oleh Panglima bisa beredar
"Itu dokumen rahasia yang hanya diketahui oleh Panglima TNI. Patut dipertanyakan mengapa dokumen tersebut bisa beredar di masyarakat," kata Tantowi.
Selain itu, pembentukan DKP oleh Wiranto untuk Prabowo dinilai inkonstitusional dan ilegal. Sebab berdasarkan Skep: Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira, Panglima ABRI tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk perwira tinggi. Pangab hanya mempunyai wewenang untuk membuat DKP untuk perwira menengah, dari kolonel ke bawah.