Sejak banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh PDI Perjuangan, sepertinya menjadi acuan pemerintah untuk mengkerdilkan KPK, agar KPK tidak bisa seenaknya mencari koruptor. Apalagi koruptor dari PDI Perjuangan, jangan sampai diperiksa.
Tahun 2019, sejak awal pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, langsung dibuat Dewan Pengawas KPK, yang tugasnya, yaitu: memberikan izin untuk penyelidikan terkait kasus korupsi. Jadi, kalau Dewan Pengawas tidak mendapat izin penyadapan, maka tim penyidikan KPK tidak bisa menlanjutkan proses penyadapan.
Proses izin penyadapan membuat KPK tidak ada kerjaan beberapa bulan, sampai akhirnya Mahkamah Agung membatalkan peraturan izin penyadapan ke Dewan Pengawas. Sudah terlambat, koruptor sudah senang, hampir setahun, bebas merdeka.
Walaupun izin penyadapan sudah tidak ada, tetap saja, pimpinan KPK harus lapor ke Dewan Pengawas, hanya saja, proses bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Dewan Pengawas.
Cara baru untuk mengkerdilkan KPK dengan cara, seluruh petugas KPK dijadikan ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga seluruh petugas KPK, akan mengikuti perintah dari pemerintah, karena sebagai ASN.