Tampang.com- Aksi demo para pendukung Ahok yang terjadi sampai tengah malam kemarin, merupakan kejadian yang pertama kali terjadi di Indonesia. Masih ingat di pikiran kita ketika terjadi aksi buruh yang berlangsung sampai Pukul 20.00 dan menimbulkan bentrokan antara pihak keamanan dan buruh karena demo dinilai melanggar aturan waktu yang sudah ditetapkan. Sesuai peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 6 Nomor 2, menyebutkan penyampaian pendapat harus berakhir pada pukul 18.00. Tetapi kenapa sampai tengah malam kemarin ketika massa pendukung Ahok masih melakukan demo pihak keamanan tidak membubarkan aksi tersebut.
Aksi 411, aksi 212 sampai aksi 55 yang dilakukan umat islam atau berbagai aksi demo dimanapun harus mengajukan surat ijin untuk melakukan aksi massa tersebut kepada pihak keamanan, dan tanpa diperintahkan pun ketika aksi damai tersebut sudah usai, para peserta aksi dengan tertib membubarkan diri. Aksi demo pendukung ahok di depan Rutan Cipinang, dipastikan tanpa ada surat ijin yang diajukan kepada pihak keamanan, bahkan aksi sempat anarkis dengan membakar ban dan mencoba merusak pagar Rutan Cipinang dan menyebabkan kemacetan mengganggu kenyamanan warga.. Kemana pihak keamanan yang selama ini terkesan sangar dan tegas terhadap aksi demo massa lainnya terutama aksi massa yang dilakukan umat islam ?