Tampang.com | Kasus mafia tanah kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada Kamis (23/1/2025). Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Bob Andika Mamana Sitepu, menyoroti keterlibatan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga membuka jalan bagi praktik mafia tanah.
Menurut Bob, mafia tanah tidak bisa beroperasi tanpa adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum dalam jajaran BPN. Ia menilai, banyak laporan sengketa tanah dari masyarakat yang tidak mendapatkan solusi konkret karena dugaan keterlibatan pihak internal.
- Mafia Tanah Tak Akan Berkembang Tanpa Oknum BPN
Dalam pernyataannya, Bob Andika menegaskan bahwa maraknya kasus mafia tanah di Indonesia terjadi karena adanya peran oknum di ATR/BPN yang "membuka pintu" bagi mereka. Ia menyayangkan sikap kementerian yang masih belum memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang banyak merugikan masyarakat.
"Kalau mafia tanah ini ada, pasti ada yang membuka pintu. Tidak mungkin mereka bisa masuk tanpa bantuan orang dalam," ujar Bob dalam rapat tersebut.