Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Kamis untuk membahas revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah terkait masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI merevisi UU Pilkada yang menyebutkan bahwa masa pendaftaran itu sendiri akan dilakukan pada 27 Agustus 2024. Namun, setelah diamandemen, terdapat perdebatan mengenai revisi UU Pilkada Ini.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.