Skandal Century Gate menjadi sorotan utama dalam dunia perbankan Indonesia sejak kasus ini mencuat pada tahun 2008. PT Bank Century Tbk, yang pada saat itu tengah beroperasi dengan memberikan berbagai layanan perbankan, tiba-tiba dinyatakan gagal dan membutuhkan bantuan dari pemerintah. Kejadian ini tidak hanya mengguncang dunia perbankan, tetapi juga menjadi titik balik kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Kasus ini dikenal luas sebagai skandal bailout yang melibatkan sejumlah petinggi negara dan korupsi yang terstruktur.
Bailout Bank Century dilakukan oleh pemerintah dengan mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Langkah ini diambil dengan alasan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya krisis yang lebih besar. Namun, keputusan itu memicu protes dan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang skeptis terhadap transparansi penggunaan dana bailout ini, sehingga muncul dugaan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan yang dimaksudkan.
Dalam proses investigasi yang menyusul, dugaan korupsi di dalam manajemen Bank Century mulai terungkap. Beberapa pihak diduga terlibat dalam pengelolaan yang tidak transparan dan penyimpangan dalam penggunaan dana, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Indikasi bahwa ada aliran dana yang tidak jelas dan potensi kolusi menjadi lebih mencolok ketika bukti-bukti mulai dikumpulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan otoritas terkait lainnya.