Ingat betapa pentingnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum masa berlakunya habis. Mulai hari ini, Anda tidak perlu membuat SIM baru jika telah kedaluwarsa. Simak syarat dan tarif lengkapnya di bawah ini.
Saat SIM mencapai tanggal berakhir masa berlakunya, tindakan yang diperlukan adalah membuat SIM baru, yang tentu saja akan memakan biaya dan waktu yang lebih banyak daripada hanya memperpanjangnya.
Karena itu, penting untuk tidak melewati tanggal berlaku SIM agar tidak perlu membuat SIM baru.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada hari libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun X @TMCPoldaMetro, layanan penerbitan SIM pada Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada tanggal 17-18 Juni 2024.