Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan tidak terjadi penarikan dana secara besar-besaran dari nasabah perbankan pasca pemblokiran rekening pasif atau dormant. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa aktivitas penarikan yang terjadi hanya bersifat terbatas dan belum menunjukkan tanda-tanda kepanikan di masyarakat. Hal itu ia ungkapkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, sambil menekankan bahwa kepercayaan publik tetap terjaga karena jaminan simpanan terus disosialisasikan.
Menurut Purbaya, LPS akan memperkuat langkah antisipasi dengan kampanye informasi yang lebih masif terkait penjaminan dana nasabah. Ia memastikan setiap simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. “Tugas LPS adalah menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi, tidak usah takut,” ujarnya.