Tampang

Begini Kritik Prabowo Soal Aturan Tenaga Kerja Asing yang Diteken Jokowi

2 Mei 2018 19:02 wib. 1.322
0 0
Begini Kritik Prabowo Soal Aturan Tenaga Kerja Asing yang Diteken Jokowi

Bahkan aturan itu juga dapat berpeluang merugikan bangsa Indonesia pasalnya setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing ketika berhubungan dengan Indonesia.

 "Semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing," kata Prabowo.

Seperti diketahui Jokowi telah menetapkan aturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 lalu. Aturan itu terdiri atas 39 pasal dan mulai berlaku dihitung tiga bulan setelah sejak diundangkan pada 29 Maret 2018.

Dari pasal-pasal yang ada di dalamnya, masih diperdebatkan karena dianggap memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia. Misalnya pada pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?