Dari pasal-pasal yang ada di dalamnya, masih diperdebatkan karena dianggap memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia. Misalnya pada pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu.
Jokowi mengatakan aturan itu bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi bagi tenaga kerja asing. Menurutnya, lapangan kerja bagi tenaga lokal tetap ada. Misalnya yang dilakukan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia. Perusahaan yang baru berusia setahun itu mampu mempekerjakan 4.000 tenaga kerja. Adapun pekerjanya mayoritas dari tenaga kerja lokal.
Terkait polemik yang terjadi soal penandatanganan Jokowi pada perpres itu Jokowi menilai itu lebih karena motif politik.
"Inilah yang namanya politik," kata dia.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengaku sudah menganalisis isu serbuan tenaga kerja asing akan menjadi komoditas politik yang biasa muncul menjelang pesta demokrasi.
"Apalagi menjelang (pemilihan umum) seperti ini menjadi sedap gitu untuk digulirkan," ucapnya.