Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musisi dan politisi, kembali menuai kontroversi setelah dua laporan yang dinilai mencederai kode etik DPR RI. Dalam laporan pertama, Dhani dituduh menyampaikan pernyataan yang bersifat seksis dan rasis saat Rapat Komisi X DPR RI bersama PSSI pada 5 Maret 2025. Ucapan yang dilontarkannya di hadapan para anggota DPR dan perwakilan PSSI ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk organisasi perempuan dan aktivis hak asasi manusia.
Pernyataan seksis yang dikeluarkan Ahmad Dhani dianggap sangat tidak pantas, terutama mengingat posisi dan pengaruh yang dimilikinya sebagai anggota DPR. Apalagi, dalam konteks rapat yang seharusnya membahas kemajuan olahraga di Indonesia, ucapan yang merugikan kaum perempuan tersebut tentu sangat tidak relevan dan mencederai semangat egalitarianisme. Tindakan ini membuat banyak masyarakat mempertanyakan integritas dan kedewasaan Dhani dalam hal berkomunikasi, terutama di ruang publik.
Laporan kedua mengenai Ahmad Dhani datang setelah dia dianggap telah menghina marga Pono dengan memplesetkannya menjadi kata "porno" saat berdiskusi dengan rekan musisi mengenai masalah royalti. Ucapan tersebut dianggap sangat tidak sopan dan mencemarkan nama baik marga Pono, yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Pelestarian nama-nama marga dalam budaya Indonesia bukan sekadar simbol, tetapi juga bagian penting dari identitas keluarga dan budaya yang patut dihormati.