Buyung yang merupakan salah satu warga Pulau Pari mengaku perusahaan terus meminta warga mengosongkan lahannya.
Padahal Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah menyatakan perlu ada evaluasi terkait dengan proses penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan.
Ombudsman menyebutkan ada maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan sertifikat itu.
Sebelumnya Anies telah bertemu dengan warga Pulau Pari pada Rabu, 25 April 2018. ia mengatakan telah memerintahkan Asisten Pemerintahan Artal Reswan dan Asisten Pembangunan Gamal Sinurat untuk menindaklanjuti laporan warga.