Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza mengatakan, Indonesia segera menerapkan KUHP yang baru berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri. Langkah ini merupakan upaya untuk menggantikan hukum kolonial yang selama ini diterapkan di Indonesia.
KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur tindak pidana dan hukuman di Indonesia. KUHP yang saat ini diterapkan masih memiliki banyak pasal-pasal yang dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat serta nilai-nilai lokal yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, rencana penerapan KUHP yang baru ini diharapkan dapat lebih memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal serta keadilan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Menurut Yusril, hukum kolonial yang selama ini menjadi landasan hukum di Indonesia tidak sepenuhnya sesuai dengan kultur dan kearifan lokal. Lebih lanjut, Yusril juga menyatakan bahwa hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri akan lebih dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Hal ini pun sejalan dengan semangat untuk membangun hukum yang lebih menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.
“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan,” kata Yusril dalam paparan sesi 1 rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Menurut Yusril, walaupun cukup banyak peraturan di kitab undang-undang hukum pidana yang dibuat Indonesia setelah merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru.