Ketegangan masyarakat Malang, khususnya di kawasan Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur melejit setelah kasus pemaku kucing yang mengakibatkan kematian hewan tersebut terungkap. Kepala Bagian Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam pengakuannya, menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial IW (40) melakukan perbuatan tersebut lantaran merasa kesal dengan perilaku kucing yang membuang kotoran sembarangan.
Menurut Dicka, pelaku merasa terganggu dengan aktivitas kucing yang sering membuang kotoran sembarangan dan merusak lingkungan sekitar. Perilaku kucing tersebut menjadi pemicu ketegangan bagi pelaku yang bekerja di rumah, sehingga akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan ekstrim yang mengakibatkan kucing tewas di akibatkan kebrutalan pelaku.
Pelaku yang berinisial IW (40) diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, orang yang pertama kali menemukan peristiwa tersebut dan mempublikasikannya di media sosial. Hubungan keluarga ini menambah kompleksitas kasus ini karena ada keterikatan emosional di antara pihak-pihak yang terlibat.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah kasus ini viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi masyarakat terkait tindakan yang seharusnya diambil oleh pihak penegak hukum terhadap pelaku.