Tampang

Bawaslu: Aparatu Sipil Negara Boleh Saja Ikut Kampanye Terbuka Dengan Syarat

6 Mei 2018 17:00 wib. 1.427
0 0
Bawaslu: Aparatu Sipil Negara Boleh Saja Ikut Kampanye Terbuka Dengan Syarat

"Masyarakat juga diharapkan tidak ada sikap ketakutan yang berlebihan," ucap Afifuddin.

Hingga kini, Bawaslu telah mencatat ribuan pelanggaran yang terjadi pada penyelanggaraan pilkada serentak 2018. Bahkan hanya dalam satu bulan saja ada 420 kasus pelanggaran.

"Banyak masalah yang dilakukan oleh ASN," ungkap Afifuddin.

 "Datanya sedang kami rekap. Kami akan sampaikan detail datanya sebelum bulan puasa."

Salah satu pelanggaran yang dilakukan ASN, Afifuddin mencontohkan, terjadi di Maluku Utara. Di wilayah tersebut, ada kepala desa yang hanya mengacungkan jari saja diputuskan bersalah. Alasannya, acungan jarinya diasosiasikan dengan salah satu pasangan calon.

ASN, kata dia, memang mempunyai hak berpartisipasi pada pemilu. Namun mereka harus mempunyai prinsip kehati-hatian.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

es batu
0 Suka, 0 Komentar, 25 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.