Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Dahlan Iskan, Menteri BUMN, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga menghukum Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dengan diajukannya banding, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.
"Ya, banding Pak Dahlan sudah kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu," kata Untung WIdarto, juru bicara PT Surabaya, Selasa (5/92017).