Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan kewajiban menabung kepada pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melanggar HAM Pasal 7 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, dan Pasal 18 Ayat 1 UU Tapera menilai bentuk pemaksaan kepada para pekerja.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah digugat oleh Anthony Budiawan. Ia menilai bahwa kewajiban menabung bagi pekerja yang diterapkan dalam program Tapera dapat dipertimbangkan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Anthony Budiawan, dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja wajib membayar iuran Tapera” dapat dianggap sebagai pemaksaan yang melanggar HAM. Ia menyatakan bahwa kewajiban menabung tersebut seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada para pekerja, mengingat banyak pekerja yang mungkin tidak mampu mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk menabung di dalam program Tapera.
Lebih lanjut, dalam Pasal 9 Ayat 1 UU Tapera dinyatakan bahwa “Pemberi kerja berkewajiban menyetor iuran Tapera atas nama setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut” dianggap sebagai bentuk pemaksaan bagi pemberi kerja. Anthony Budiawan memandang bahwa kewajiban ini seharusnya disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan masing-masing pekerja dan pemberi kerja.