Dahlan Iskan terjerat kasus ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim periode tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung itu menyalahi aturan dan merugikan negara.
Tercapainya putusan bebas ini setelah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.
Akhirnya lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. "Saat ini kami masih merapikan berkas putusan untuk selanjutnya kami teruskan ke PN Surabaya," ujarnya sembari enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu.