Tampang

Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Kini Bebas

12 Sep 2017 10:53 wib. 1.100
0 0
Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Kini Bebas

Dahlan Iskan terjerat kasus ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim periode tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung itu menyalahi aturan dan merugikan negara.

Tercapainya putusan bebas ini setelah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Akhirnya lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. "Saat ini kami masih merapikan berkas putusan untuk selanjutnya kami teruskan ke PN Surabaya," ujarnya sembari enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengatakan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. "Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," katanya singkat.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Memulai Bisnis
0 Suka, 0 Komentar, 17 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?