Tampang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres Di MK

3 Apr 2024 08:38 wib. 85
0 0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres Di MK
Sumber foto: Katadata.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Dalam pertemuan di Gedung AA Maramis, Jakarta pada hari Selasa (2/4/2024), Sri Mulyani mengatakan, "Insya Allah saya hadir di MK."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Keempat menteri tersebut adalah Muhadjir Effendy (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), dan Tri Rismaharini (Menteri Sosial). Selain keempat menteri tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam situasi ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa hakim MK memandang keterangan dari kelima pihak tersebut sangat penting. Namun demikian, dalam sidang nanti, para pihak tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri yang diundang.

Penegakan hukum dalam proses sengketa pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghormati kehendak rakyat dalam pemilihan umum. Kehadiran Sri Mulyani Indrawati beserta para menteri lainnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang proses pemilu dan pengambilan keputusan terkait hasilnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Akutaq, Es Krim Khas Suku Eskimo
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?