- Pengabaian kewajiban hukum
Kebijakan Gubernur DKI berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentanf Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.
- Perbuatan Melawan Hukum
Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.