Ada empat poin yang diduga menjadi pelanggaran terkait penataan Tanah Abang:
- Tidak kompeten
Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Hal ini terlihat dari tidak selarasnya tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah, serta perdagangan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
Selain itu Gubernur DKI dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru, dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.
- Penyimpangan prosedur
Kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur, soalnya kebijakan Gubernur DKI bersama Dinas Perhubungan dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas.
Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.