Jika sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua minggu. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.
"Sanksinya ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini," kata Dominikus di kantornya, Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang.
Ada empat poin yang diduga menjadi pelanggaran terkait penataan Tanah Abang: