Tampang.com - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara atau Pilkada yanga akan berlangsung serentak dibeberapa daerah. Diharapkan sebagian besar umat islam jangan memilih “Golput” namun memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang akan menentukan nasib umat.
Memilih pemimpin itu hukumnya wajib kifayah, sehingga masyarakat harus menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin untuk kemaslahatan umat.
Memilih pemimpin yang mempunyai keikhlasan dalam memimpin,bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi atau golongan semata. Dengan kita melakukan “golput” berarti kita menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada orang yang kurang berkualitas termasuk dalam bidang agama, dan itu hukumnya haram.