Tampang

Tanggung Jawab Modifikasi Bus dan Truk Diperketat: Pemilik Kendaraan Didesak Turut Dipidanakan

26 Mei 2025 22:54 wib. 55
0 0
Modifikasi Jetbus 5 buatan Karoseri K3 di Semarang, Jawa Tengah(KAROSERI K3)
Sumber foto: Google

Tampang.com,Jakarta – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan truk akibat modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar kembali menjadi sorotan. Selama ini, sopir kerap menjadi kambing hitam dan ditetapkan sebagai pelaku. Namun, kini muncul desakan agar pemilik kendaraan atau perusahaan tempat sopir bekerja juga turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Jimmy Tenacious, menegaskan bahwa masih banyak kesalahpahaman terkait modifikasi kendaraan niaga, termasuk truk dan bus. Modifikasi tersebut seringkali bukan untuk mempercantik kendaraan atau kebutuhan hobi, melainkan demi keuntungan sepihak, yang justru mendatangkan sumber bahaya.

"Pihak yang harus tanggung jawab paling penuh adalah pemilik perusahaan. Sebab dia yang ambil keputusan mau modifikasi seperti apa, bukan sopirnya. Kalau sopirnya lebih ke arah mau mengangkut atau tidak, sedang sehat atau tidak," kata Jimmy, pekan lalu pada acara BusTruck Southeast Asia 2025.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Survey ke Polisi tentang Keluarga
0 Suka, 0 Komentar, 21 Jun 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?