Tampang

Tanggung Jawab Modifikasi Bus dan Truk Diperketat: Pemilik Kendaraan Didesak Turut Dipidanakan

26 Mei 2025 22:54 wib. 63
0 0
Modifikasi Jetbus 5 buatan Karoseri K3 di Semarang, Jawa Tengah(KAROSERI K3)
Sumber foto: Google

Jimmy mencontohkan kasus kecelakaan bus di Subang beberapa waktu lalu, yang diakibatkan modifikasi sembarangan oleh bengkel biasa, bukan karoseri resmi. Ia menekankan bahwa keputusan modifikasi bus tersebut adalah sepenuhnya dari pemilik, bukan sopir. Oleh karena itu, menurut Jimmy, idealnya pemilik bus juga harus dipidanakan.

"Bus disulap jadi besar begitu, itu tidak sesuai dengan standar yang benar. Besi disambung-sambung. Sebagai pemilik bus, itu yang harus bertanggung jawab, kalau menurut saya ya. Karena dia yang tahu kondisi kendaraan itu," tegasnya.

Desakan ini tidak hanya berlaku untuk kasus modifikasi sembarangan. Jimmy juga meminta agar pemilik perusahaan bertanggung jawab bila ada kasus kecelakaan yang disebabkan oleh rem blong. Hal ini karena faktor kecelakaan tersebut kerap disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan dalam perawatan dan pemeliharaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pasar Tradisional, Riwayat Mu Kini
0 Suka, 0 Komentar, 8 Jan 2018
3 Jus Sayur Kaya Vitamin
0 Suka, 0 Komentar, 28 Feb 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?