Tampang

Kronologi Insiden Penabrakan Oknum Polisi Yang Pamer Senjata Api di Gerbang Tol Binjai

25 Apr 2024 11:14 wib. 75
0 0
oknum polisi yang viral tabrak pengendara

Setelah kejadian tersebut, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh Simson Andar Marolop Sinambela. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, mengonfirmasi bahwa oknum polisi yang menabrak mobil Avanza di Tol Binjai merupakan personel Polda Sumut dengan inisial HS, yang merupakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Sat Brimob Polda Sumut.

Menurut keterangan Sonny, penabrakan terjadi karena mobil korban kekurangan saldo e-tol di gerbang tol Binjai, dan posisi mobil oknum polisi tepat di belakang mobil korban. Saat terjadi percekcokan antara pengemudi Avanza dan AKP HS, oknum polisi tersebut meminta mereka untuk berbicara di luar tol, namun hal ini tidak meredakan perselisihan. Setelah keluar dari tol Binjai, AKP HS mendatangi mobil korban dengan membawa senjata api dan KTA Polisi, yang menambah dramatisasi kejadian tersebut.

Meskipun demikian, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kronologi dan motif dari perilaku oknum polisi tersebut. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Bid Propam Polda Sumut, dan Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai insiden ini.

Insiden ini memantik perhatian publik terhadap perlindungan yang diberikan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap polisi menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam suatu negara. Oleh karena itu, tindakan yang merugikan masyarakat atau menimbulkan ketidaknyamanan harus ditindak dengan tegas dan adil, agar citra kepolisian tetap terjaga di mata masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

7 Fakta Mengejutkan Tentang Pelukan
0 Suka, 0 Komentar, 27 Agu 2017
Fakta Unik
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?