Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan istri dan anaknya, Tuti dan Amel di Subang, Jawa Barat, akhirnya mendapat vonis dari majelis hakim. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, hakim ketua Ardhi Wijayanto menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep. Ini merupakan putusan yang cukup kontroversial dan mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Amar putusan tersebut disampaikan oleh Ardhi Wijayanto dalam persidangan pada Kamis, 25 Juli. Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua Ardhi menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun." Hal ini mengindikasikan bahwa Yosep terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan yang dilakukan terhadap istri dan anaknya.
Majelis hakim Ardhi menyatakan bahwa Yosep Hidayah terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Ardhi juga mengungkapkan bahwa Yosep melakukan tindakan tersebut secara bersama-sama. Putusan ini menjadi perbincangan hangat karena tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hukuman seumur hidup untuk Yosep, namun hakim memutuskan dengan vonis yang lebih ringan.