Tampang

PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Kasus Judi Online

18 Jun 2024 09:30 wib. 45
0 0
PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Kasus Judi Online
Sumber foto: google

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi online. Tindakan ini merupakan respons atas masifnya perjudian online yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di Indonesia.

PPATK, lembaga yang bertanggung jawab dalam menganalisis dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan atau terkait dengan tindak pidana, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi dan menindak dugaan transaksi keuangan ilegal terkait dengan perjudian online. Langkah ini diambil dalam upaya pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

Dalam menjalankan tugasnya, PPATK telah melakukan analisis terhadap ribuan rekening yang diduga terlibat dalam transaksi keuangan terkait perjudian online. Hasilnya, sebanyak 5.000 rekening tersebut telah diblokir sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Tindakan ini menunjukkan komitmen PPATK dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia melalui pendekatan yang lebih tegas terhadap aspek keuangan yang terlibat.

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi online tersebut."Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%