Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat yang dapat mengakibatkan penutupan permanen bagi pemilik usaha Warung Ayam Goreng Widuran. Warung yang sudah beroperasi sejak tahun 1973 ini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat setelah terkuak dugaan bahwa mereka menggunakan bahan baku non-halal, yakni minyak babi, dalam proses pengolahan ayam goreng kremesnya.
Dalam pernyataannya, Respati menegaskan bahwa jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya penggunaan bahan baku non-halal, sanksi yang dijatuhkan kepada pemilik bisa sangat berat, termasuk kemungkinan menghentikan operasional warung tersebut secara permanen. Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Respati memastikan pihaknya akan memanggil pemilik usaha untuk memberikan kesempatan menjelaskan keadaan sebenarnya.
“Kita akan menunggu hasil asesmen dari uji laboratorium. Setelah itu, kami akan memanggil pemilik usaha untuk meminta klarifikasi,” jelasnya pada Selasa (27/5/2025). Respati juga menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk memprioritaskan perlindungan konsumen dan melakukan usaha dengan cara yang jujur. Ia berharap polemik yang terjadi bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kota Surakarta agar lebih transparan dalam menjelaskan produk yang mereka tawarkan kepada konsumen.