Dari pernyataan ini, tampak bahwa sebelum penegakan hukum dapat dilakukan, semua langkah administratif harus dilalui terlebih dahulu oleh pemilik usaha. Walaupun demikian, isu ini telah menyita perhatian publik dan mengangkat pentingnya jaminan produk halal yang harus dimiliki oleh setiap usaha, terutama yang beroperasi di area dengan keberagaman status keagamaan.