Dalam konteks hukum yang lebih luas, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan bahwa banding adalah hak dari setiap terdakwa dan penasihat hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anang juga mengingatkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang setara untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. JPU diberikan waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan setelah vonis dibacakan.
Seiring dengan proses pengajuan banding ini, perlu diingat bahwa majelis hakim sebelumnya telah memutuskan bahwa Tom Lembong harus menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, ada kemungkinan dia akan menghadapi hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan. Namun, menariknya, Tom tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti, karena hakim menilai bahwa ia tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan yang dituduhkan.
Selain itu, Tom Lembong menunjukkan rasa kecewa terhadap keputusan hakim, yang menurutnya terkesan menyalin tuntutan yang diajukan oleh pihak JPU dan mengabaikan hampir semua fakta yang terungkap dalam persidangan. “Keputusan hakim tampak seperti hasil copy-paste saja dari tuntutan jaksa, dan mereka justru mengabaikan sejumlah bukti penting, terutama keterangan dari saksi dan ahli yang kami hadirkan,” keluh Tom usai sidang.