Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa negara telah mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai Rp 1,2 triliun, akibat penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan yang dialokasikan untuk Kepala Daerah Provinsi Papua dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa kerugian yang sangat besar ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan. "Dengan Rp 1,2 triliun, kita bisa membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun pendidikan seperti rumah sakit, puskesmas, serta sekolah-sekolah dasar hingga menengah," tuturnya.
Lebih jauh lagi, KPK menunjukkan keprihatinannya terhadap kasus korupsi ini dan mendorong pemerintah Papua agar lebih berkomitmen dalam upaya pencegahan tindakan korupsi di masa yang akan datang. KPK, melalui tugas koordinasi dan supervisi, telah secara intensif melakukan pendampingan serta pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua, agar hal serupa tidak terulang kembali.