Tampang.com - Isu peredaran makanan maupun produk obat yang mengandung babi di media sosial membuat banyak masyarakat resah saat ingin membeli makanan atau obat yang mereka butuhkan.
Namun Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjalankan aturan No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, kandungan alkohol dan batas kadaluawarsa pada penandaan atau label obat, suplemen makanan dan pangan serta obat tradisional.
Jika produk obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan mengandung bahan yang berasal dari babi maka harus dicantumkan tanda khusus untuk menginformasikan pada masyarakat luas bahwa produk tersebut mengandung babi termasuk pada saat proses pembuatannya.