Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan tenggat waktu hingga 17 Juli 2024 bagi para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya jika ingin maju di Pilkada 2024. Tito memberi ultimatum kepada Pj. kepala daerah yang tidak mengajukan pengunduran diri jika maju Pilkada 2024 akan diberhentikan.
Menurut Tito, tenggat waktu tanggal 17 Juli dipilih karena tepat 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon di Pilkada yang akan dibuka pada 27 Agustus 2024. Dia menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berlangsung secara jujur dan adil.
Tito juga meminta agar penjabat kepala daerah segera menginformasikan pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih bagi calon yang akan ikut dalam Pilkada dalam membangun jejaring politik dan mempersiapkan strategi pemenangan.
Sebagai contoh, Tito membeberkan bahwa Lalu Gita Ariadi telah mengundurkan diri sebagai Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) karena ia bermaksud maju dalam Pilkada NTB. Gita bertemu dengan Tito dan menyampaikan keinginannya untuk diberikan waktu yang cukup untuk membangun jejaring politik dan mempersiapkan diri untuk pertarungan Pilkada. Dengan adanya keputusan ini, Tito telah menunjukkan kesiapannya untuk menyediakan pengganti agar pemerintahan daerah tetap berjalan dengan lancar.