Dalam konteks Indonesia yang memiliki beragam budaya dan dinamika politik lokal, keputusan Tito Karnavian juga dipandang sebagai langkah yang cerdas dalam menjaga stabilitas politik dalam menghadapi Pilkada, yang seringkali menjadi momen ketegangan politik di berbagai daerah. Dengan adanya tenggat waktu yang telah ditetapkan, para kepala daerah diharapkan dapat melakukan persiapan yang matang sebelum memasuki arena pertarungan politik yang kompetitif.
Selain itu, keputusan Tito Karnavian ini juga sejalan dengan upaya penguatan demokrasi di tingkat lokal. Dengan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon, diharapkan akan tercipta suasana pemilihan yang berintegritas dan bersih dari praktek politik yang kurang etis.
Sebagai bagian dari persiapan Pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri juga telah menyusun berbagai panduan dan regulasi untuk memastikan jalannya proses Pilkada sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Dengan adanya kejelasan mengenai tenggat waktu pengunduran diri Pj. kepala daerah yang ingin maju Pilkada, diharapkan akan meminimalisir potensi sengkarut yang seringkali muncul selama masa transisi ke dalam Pilkada.