Tampang

Panduan Lengkap Penghapusan NPWP Secara Daring

12 Feb 2025 06:37 wib. 96
0 0
Bagaimanakah Cara Menghapus NPWP Secara Daring?  Yu Simak!
Sumber foto: google

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai sarana resmi untuk pengenalan dan pengelolaan kewajiban pajak. Setiap wajib pajak diwajibkan memiliki NPWP, karena ketiadaan nomor ini dapat menimbulkan berbagai kesulitan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk saat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. 

Namun, ada situasi tertentu di mana pemilik NPWP mungkin perlu menonaktifkan nomor tersebut. Proses penonaktifan ini diizinkan, tentu saja, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Misalnya, seorang wajib pajak perorangan yang pernah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan tersebut layak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP. 

Alasan lain yang memungkinkan seseorang untuk menonaktifkan NPWP adalah jika mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Hal ini dapat terjadi, misalnya, pada individu yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, mereka dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP.

Langkah-Langkah Menghapus NPWP Secara Daring

Sesuai informasi yang dirilis oleh Dukcapil Sulawesi Selatan, penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual dan daring. Untuk metode manual, wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, untuk proses yang lebih praktis, saat ini kontribusi teknologi telah memudahkan untuk melakukan penghapusan NPWP secara online.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?