Tampang.com | Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santri-santrinya.
"Dugaan pelaku merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah bernama Aprizal Wahyudi (28)," ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (29/10/2024). Dalam kasus ini, terdapat 12 orang korban, di antaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual di kediamannya, di pondok pesantren. Peristiwa ini berlangsung selama kurun waktu 2 tahun, sejak 2022 hingga 2024," ujar Imam.
Imam menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memanggil para korban ke kamarnya. Tanpa curiga, para korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah menyelesaikan tugas yang diberikan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
"Para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku adalah Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti saja kehendak pelaku," tukas Imam.
Aprizal Wahyudi, tersangka dalam kasus ini, telah ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, ia juga tidak lagi diizinkan memimpin pondok pesantren yang dimilikinya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Jambi menunjukkan bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, seperti pondok pesantren. Penting untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, menjalankan prosedur yang ketat dalam penerimaan dan pengawasan guru-guru dan pimpinan pondok pesantren, guna mencegah kasus-kasus pelecehan seksual seperti yang dialami oleh santri di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah.