Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas. Dalam pernyataan resmi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebutkan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pelanggaran kode etik dengan ancaman pemecatan.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Polda Sumbar pada 22 November 2024 terkait penembakan yang menimpa AKP Ryanto. Tim gabungan segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapangan serta memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam proses pemeriksaan di Propam terhadap Dadang, terungkap bahwa ia juga melanggar kode etik profesi Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dadang dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf m Peraturan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa tersebut.