Apartheid adalah sistem diskriminasi rasial yang mengguncang Afrika Selatan selama hampir lima dekade. Kata "apartheid" berasal dari bahasa Afrikaans yang berarti "pemisahan" atau "pembedaan". Sistem ini secara resmi diterapkan pada tahun 1948 oleh pemerintah Partai Nasional Afrika Selatan, yang pada saat itu didominasi oleh orang-orang Afrikaaner. Apartheid memisahkan orang-orang berdasarkan ras, memberikan hak-hak istimewa kepada orang kulit putih, dan memiskinkan dan mengeksploitasi komunitas lain, terutama orang-orang kulit hitam.
Salah satu poin utama dari kebijakan apartheid adalah pembedaan yang keras antara ras kulit putih dan kulit hitam. Orang kulit putih diberi hak-hak istimewa dan dilarang menikah atau berinteraksi dengan orang kulit hitam. Mereka memiliki hak akses penuh ke pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan kesehatan, sedangkan orang kulit hitam dipaksa tinggal di daerah yang diasingkan dan hanya diperbolehkan bekerja sebagai buruh kasar di pertanian atau tambang. Mereka juga tidak diizinkan untuk memilih dalam pemilihan umum.
Selama masa apartheid, kehidupan masyarakat Afrika Selatan terbagi menjadi dunia yang sangat berbeda antara ras kulit putih dan kulit hitam. Orang kulit hitam dibatasi dalam ruang gerak dan kehidupan ekonomi, sementara ras kulit putih menikmati keuntungan dari penguasaan kekayaan dan kekuasaan politik. Sistem ini menciptakan ketidakadilan yang mendalam dan mengakar, menyebabkan penyakit sosial dan psikologis yang merusak bagi masyarakat Afrika Selatan.