Polda Sumbar menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan apabila pemeriksaan selesai, sidang kode etik akan dilakukan. Ancaman maksimal yang dihadapi Dadang adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Dalam konteks ini, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk visum, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Hal ini mengindikasikan upaya keras dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas, serta menunjukkan keterbukaan dalam proses penyidikan kasus-kasus kriminal.
Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya, serta menegakkan keadilan demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya serta menegakkan kode etik profesi Polri.
Keputusan penegakan hukum terhadap Dadang Iskandar sebagai tersangka tentu merupakan wujud nyata dari komitmen polisi dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Kedepannya, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi, dan Polri selalu mampu membuktikan kinerja profesionalnya dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anggotanya. Peran masyarakat sebagai kontrol sosial juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun kepercayaan terhadap institusi kepolisian.