Pada tanggal 5 Mei 2021, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk menunda implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah pertimbangan yang menjadi perhatian publik dan pihak terkait. Keputusan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dari para pemangku kepentingan di sektor perumahan.
Program Tapera merupakan program tabungan dari pekerja formal untuk keperluan perumahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan akses perumahan yang layak bagi masyarakat. Namun, keputusan untuk menunda implementasi program ini menuai sejumlah reaksi di tengah masyarakat dan para pelaku industri perumahan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, penundaan implementasi Tapera dilakukan karena saat ini pemerintah sedang berusaha mengkonsolidasikan sektor perumahan dan pembiayaan perumahan. Penundaan ini juga dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam menyiapkan landasan hukum, regulasi, dan infrastruktur pendukung lainnya sebelum meluncurkan program ini.