Keputusan ini bukan tanpa kontroversi, terutama karena Tapera sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016. Dalam hal ini, Menteri Sri Mulyani mengakui bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi Tapera dilakukan secara bijaksana dan rumit. Pemerintah berharap dengan penundaan ini, akan tercipta program Tapera yang berkelanjutan, memadai, dan dapat membantu pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.
Namun, banyak pihak yang menanggapi keputusan ini dengan kekhawatiran. Salah satunya adalah Asosiasi Perusahaan Pengembang Perumahan Indonesia (Apersi). Apersi menyatakan bahwa penundaan implementasi Tapera akan berdampak langsung pada target pengembangan perumahan yang telah direncanakan sebelumnya. Tidak hanya itu, salah satu tujuan dari program Tapera sendiri adalah untuk meningkatkan akses perumahan layak bagi masyarakat, yang akan sulit tercapai jika program ini terus ditunda.
Sementara itu, asosiasi-asosiasi profesi seperti Asosiasi Pengelola Pembiayaan Perumahan (AP2P) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Perumahan (APPI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk menunda implementasi Tapera. Mereka berharap hal ini dapat memberikan kesempatan untuk menyempurnakan rancangan program dan memastikan bahwa Tapera tidak akan memberikan beban tambahan bagi pekerja dan dunia usaha.