Tampang

Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM A per Juli 2025

4 Jul 2025 11:49 wib. 24
0 0
Syarat Membuat Sim
Sumber foto: Google

Setiap pengemudi kendaraan roda empat di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A. Oleh karena itu, penting bagi semua calon pemohon untuk memperhatikan rincian biaya dan syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 untuk setiap penerbitan. Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini belum mencakup tarif tambahan yang mungkin diperlukan.

Tarif tambahan tersebut meliputi biaya untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, yang diatur sesuai dengan kebijakan di masing-masing tempat pemeriksaan kesehatan pemohon. Biaya asuransi juga dapat menjadi bagian dari total pengeluaran saat mengajukan permohonan SIM.

Melalui Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM A di antaranya adalah usia minimal 17 tahun. Selain itu, aspek administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian merupakan hal-hal penting yang harus dipenuhi. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

4 Alasan kain voal untuk hijab
0 Suka, 0 Komentar, 5 Jul 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?