Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan, selama tahun 2018-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo, yang semuanya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di beberapa proyek.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, setelah pihak KPK memeriksa para tersangka dan beberapa saksi lainnya. Barang bukti terkait dengan perkara ini juga telah disita oleh KPK. Asep Guntur menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor KPK pada Kamis (28/11/2024).
Hardho menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Kereta Api dari R.33 menjadi R.54, sementara Edi Purnomo bertanggung jawab sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera dalam Tahun Anggaran 2022. Sedangkan Budi Prasetiyo menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.