Selama 78 tahun, wilayah udara Natuna telah dikendalikan oleh Singapura, dan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Namun, upaya keras dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan akhirnya membuahkan hasil, dengan pengembalian kendali wilayah udara Natuna kepada Indonesia. Indonesia dan Singapura telah menyelesaikan tiga perjanjian, salah satunya proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.
Natuna, sebuah gugusan pulau yang terletak di bagian utara Indonesia, menjadi pusat perhatian setelah diketahui bahwa wilayah udaranya telah lama dikendalikan oleh Singapura. Hal ini menjadi polemik yang memicu reaksi keras dari pemerintah Indonesia, dimana diplomasi pun ditempuh untuk mendapatkan kembali kedaulatan wilayah udara Natuna.
Menko Marves, Luhut B Pandjaitan, memainkan peran penting dalam proses pengembalian wilayah udara Natuna ke pangkuan Indonesia. Upaya diplomasi dan negosiasi yang dilakukan oleh beliau berhasil membuahkan hasil, menjadikan langkah ini sebagai kemenangan besar bagi kedaulatan Indonesia.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi momentum penting bagi masa depan wilayah udara Natuna. Pengembalian kendali atas wilayah udara Natuna menandai keberhasilan diplomasi Indonesia dalam menegaskan kedaulatan wilayahnya. Hal ini juga menciptakan kepercayaan bahwa Indonesia mampu melindungi wilayahnya secara tegas dan mengambil langkah konkret untuk melindungi kepentingan nasional.